Kuala Kapuas (FastNews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Adhoc yang terdiri dari PPK dan PPS melakukan pelantikan serentak terhadap 5.026 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh wilayah setempat.
“Dari 5.026 yang dilantik hari ini, tersebar di 718 TPS di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, termasuk TPS lokasi khusus yang ada di lembaga pemasyarakatan,” kata Komisioner KPU Kapuas, Bidang Devisi SDM, Maya Sihombing, di Kuala Kapuas, Kamis (7/11/2024).
Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesiapan seluruh jajaran KPPS dalam menghadapi pemilihan yang akan datang, di mana mereka bertugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan.
Prosesi pelantikan ini dilakukan serentak di berbagai lokasi yang telah ditentukan oleh PPS di tingkat desa dan kelurahan. Dalam pelantikan tersebut, setiap anggota KPPS disumpah dan diberi pengarahan mengenai tugas dan tanggung jawabnya, termasuk penerapan prinsip jujur, adil, dan transparan dalam melaksanakan pemungutan suara.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan KPU Kabupaten Kapuas, aparat desa, serta masyarakat yang turut menyaksikan prosesi tersebut. KPU Kapuas menekankan pentingnya peran KPPS sebagai ujung tombak dalam menjaga kualitas dan kredibilitas proses demokrasi, serta memastikan bahwa setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil.
Pelantikan serentak ini mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Kapuas untuk menyelenggarakan pemilihan yang bersih dan transparan. Dengan dibekali pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai tugasnya, diharapkan para anggota KPPS dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh integritas, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
“Khusus untuk Kecamatan Selat hari ini, total KPPS yang dilantik ada sebanyak 651, yang tersebar di 93 TPS terdiri dari delapan kelurahan dan dua desa,” demikian Maya Sihombing.(Red)