Kuala Kapuas (FastNews) – Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan pemasangan di sejumlah tepat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah di copot oleh masing-masing tim kemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada.
“Ada puluhan APK yang dilepas oleh masing-masing tim kemenangan paslon kemarin sore, didampingi oleh kami (Bawaslu), serta aparat Kepolisian, Kodim, Satpol PP, Dishub dan Badan Kesbangpol Kapuas,” kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, di Kuala Kapuas, Sabtu (9/11/2024).
Alat-alat peraga ini tersebar di berbagai lokasi yang tidak sesuai ketentuan, seperti di pinggir jalan protokol, dekat fasilitas umum, hingga di area yang dilarang pemerintah daerah. Ketentuan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta menghindari potensi gangguan visual yang dapat memengaruhi aktivitas masyarakat, sesuai juga dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jadi hampir semua paslon yang memasang APK ditempat yang dilarang kita minta dilepas, baik di kawasan jalan Tambun Bungai, Ahmad Yani, Suprapto, Pemuda, Bundaran Besar, hingga dekat kantor pemerintahan dan rumah ibadah,” katanya.
Sebelum melakukan pelepasan APK, Bawaslu terlebih dahulu telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada tim kampanye masing-masing paslon agar mematuhi peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Aturan pemasangan yang tidak boleh dipasang dekat dengan kantor pemerintahan maupun rumah ibadah dan fasilitas pemerintah lainnya termasuk rumah jabatan bupati itu berjarak 200 meter, dan khusus untuk Polres, berjarak 500 meter,” katanya.
Selain melanggar aturan, pemasangan alat peraga di tempat yang tidak sesuai dianggap mengurangi estetika dan kenyamanan lingkungan di sekitar. Karena peringatan yang diberikan Bawaslu tidak diindahkan, tim kampanye dari masing-masing paslon pun akhirnya bertindak dengan mencopot alat peraga tersebut sesuai instruksi.
Dengan langkah ini, Bawaslu berharap semua pihak dapat mematuhi aturan kampanye, sehingga pelaksanaan Pilkada0 di Kabupaten Kapuas berjalan damai dan tertib. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan kampanye juga menunjukkan komitmen paslon dalam menghormati proses demokrasi dan menjaga ketertiban masyarakat.(Red)