Ket Foto : Pelaku ABH alias Julak (51) beserta barang buktinya diamankan Polisi. FN-Polres Kapuas
Kuala Kapuas (Fastnews) – ABH alias Julak (51) , warga Sari Bersama, Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian mengambil barang milik perusahaan PT. Sapalar Yasa Kartika.
Julak ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat, pada Senin (29/1/2024) sekira jam 15.47 WIB di Sari Bersama RT.007 Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa pelaku ABH alias Julak telah diamankan pihaknya di Mapolres Kapuas, untuk ditindaklanjuti.
Ditangkapnya pelaku ini, berawal dari laporan korban kepada Kepolisian setempat, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sejumlah peralatan mesin milik perusahaan yang terjadi pada Jumat (26/12/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB di lokasi Pompa Air WMS Blok O53, O56, P54 PT. Sapalar Yasa Kartika, Desa Terusan, Kecamatan Bataguh.
Saat itu pelaku datang, dan menemui Dedi dan Suntoro sambil menyampaikan agar masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan untuk dapat diselesaikan.
Kemudian, karena Dedi dan Suntoro tidak bisa mengambil keputusan, maka Julak meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan.
“Kemudian pelaku mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi dan membawanya pergi dengan menggunakan klotok,” terangnya.
Adapun motif pelaku membawa barang tersebut, karena merasa kesal dengan pihak perusahaan berkaitan masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.50 juta, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” demikian Iyudi Hartanto.(Red)