Ket foto : Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, Siti Rahmawati saat menyampaikan sambutan pada acara pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024 di GPU Pulang Pisau, Rabu (7/2/2024). FN-BS
Pulang Pisau (Fastnews) – Menjelang pemungutan suara Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menggelar pelatihan saksi peserta Pemilu, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Pulang Pisau, Rabu (7/2/2024).
Kegiatan dibuka oleh anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, Siti Rahmawati dengan dihadiri perwakilan Tim Pemenangan Paslon nomor urut 01, 02 dan 03 dan diikuti oleh 240 peserta dari saksi peserta Pemilu dan Panwascam se kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah melalui Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, Siti Rahmawati mengatakan, kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu setempat, kepada pihak-pihak yang berada di TPS-TPS, baik pengawas, dan saksi peserta Pemilu agar memiliki persepsi atau pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku pada saat pemungutan dan penghitungan surat suara.
Selain itu, saksi dan peserta Pemilu di tempat pemungutan suara sangat vital sebagai salah satu ujung tombak pengumpulan data peserta Pemilu pada saat pemungutan dan penghitungan surat suara.
“Saksi peserta Pemilu juga dapat mengajukan keberadaan atas terjadinya kesalahpahaman atau kekeliruan pada proses penghitungan kertas surat suara,” katanya.
Adapun dasar dalam melaksanakan kegiatan ini, kata Rahmawati, sesuai amanat Undang-Undang nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 351 bahwa setiap peserta Pemilu harus mempunyai saksi yang memiliki pemahaman pemungutan dan penghitungan surat suara serta dipimpin langsung oleh Bawaslu.
“Harapan kami sebagai Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau yang mewakili harapan seluruh masyarakat di Bumi Handep Hapakat, dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat menjadikan koordinator peserta Pemilu memiliki pemahaman tentang peran krusial saksi yang diperankan oleh saksi peserta Pemilu dalam pengawasan Pemilu, termasuk tugas-tugas pokok dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS-TPS,” tuturnya.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini, tambahnya, koordinasi saksi peserta Pemilu akan memiliki pengetahuan serta pemahaman terkait mekanisme aturan-aturan pemungutan dan penghitungan surat suara.
“Kemudian para saksi peserta Pemilu ini diharapkan dapat mentransferkan pemahaman kepemiluan ini, khususnya dalam pemungutan dan penghitungan surat suara untuk bisa membagikan ilmu serta dapat memberikan pembekalan kepada saksi masing-masing peserta Pemilu tahun 2024 ini,” pungkasnya.(BS)