Ket foto : S, terduga pelaku curanmor di Kapuas diamankan di wilayah Pahandut, Palangka Raya. FN-Satreskrim Polres Kapuas
Kuala Kapuas (FastNews) – Seorang pria berinisial S (26) warga Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat diamankan polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Pelaku S tak berkutik saat diamankan di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB oleh personel gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Kapuas Murung di backup unit Resmob Polsek Pahandut.
“Iya, untuk terduga pelaku berinisial S dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (16/3/2024).
Kasatreskrim menjelaskan kejadian pencurian sebuah sepeda motor Honda Sonic KH 6940 YP yang diparkir di depan rumah korban di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas itu diketahui pada Kamis (7/3/2024).
Korban/pelapor saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah saat sepulang dari kerja malam harinya, namun saat itu tanpa di kunci stang dan ia langsung masuk ke dalam rumah.
“Saat pagi harinya sekitar pukuk 06.00 WIB korban terkejut karena sepada motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindaklanjuti.
“Modus operandinya pelaku mencuri sepeda motor tak terkunci stang dengan mendorongnya menjauhi rumah korban kemudian menghidupkan motor dengan cara memotong kabel kontak,” ujarnya.
Barang bukti diamankan polisi berupa sepeda motor Honda Sonic KH 6940 YP dan lainnya.
Dari penangkapan tersebut, terungkap pelaku ini ternyata juga mencuri sepeda motor Honda GL15A1RR warna biru hitam dengan TKP Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. (RZ)