Ket Foto: Terduga pelaku penganiayaan diamankan polisi. FN-Satreskrim Polres Kapuas
Kuala Kapuas (FastNews) – Seorang pria berinisial A (36) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya diamankan polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial YJ (57) warga Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
Pelaku nekat menganiaya korban hingga luka parah di sebuah barak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Menerima laporan dari pihak korban, personel kepolisian setempat melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku, hingga terendus keberadaannya.
Tim polisi gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Resmob Polresta Palangka Raya, unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Resmob Polsek Pahandut dan Polsek Rakumpit menangkap pelaku di Jalan Tumbang Talaken, KM 76, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya pada Sabtu, (23/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, motifnya karena pelaku sakit hati uang gaji atau upah kerja bangunan tak kunjung di bayarkan korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto, Minggu (24/3/2024).
Diketahui pelaku nekat memukuli korban memakai alat tukang (plester semen) sebanyak satu kali arah muka, kemudian memukul menggunakan kedua tangan berkali-kali lalu pergi meninggalkan korban.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian itu terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, diketahui saat seorang saksi sedang berada di barak samping tempat tinggal korban tiba-tiba mendengar suara minta tolong.
“Kemudian saksi keluar barak dan melihat korban dalam keadaan sudah wajah penuh darah dan luka,” ucapnya.
Lalu, saksi mengantarkan korban ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka luka di bagian wajah dan pelapor atau pihak korban merasa keberatan kemudian melaporkan pelaku yang dikenal korban tersebut ke Polsek Timpah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (RZ)