Polres Kapuas Ringkus Seorang Pengedar Sabu Asal Dadahup

Polres Kapuas Ringkus Seorang Pengedar Sabu Asal Dadahup
Ket Foto : Sejumlah barang bukti kejahatan milik IS yang diamankan Satres Narkoba Polres Kapuas, Senin (20/5/2024). FN-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (FastNews) – Satres Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali meringkus seorang pengedar sabu asal Kecamatan Dadahup, pada Senin (20/5/2024).

Pelaku IS (36) ditangkap Polisi di kediamannya dengan ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar sebanyak tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,86 gram.

“Benar, pelaku IS ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya Kecamatan Dadahup,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Rabu (22/5/2024).

Pelaku IS ditangkap atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku yang sering melakukan trans saksi narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Atas inforamsi yang di dapat, petugas lalu melakukan penyelidikan, dan kemudian meringkus pelaku IS di kediamannya.

Selain mengamakan pelaku IS dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait, yakni satu unit henpon, satu buah timbangan digital yang diduga untuk menimbang barang haram tersebut. Kemudian, satu buah kotak rokok dan dua buah plastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus sabu.

Atas perbutannya tersebut, pelaku IS akan dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku IS kita akan proses lebih lanjut, dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kapuas,” demikian Subandi.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *