Pansus II DPRD Kapuas Gelar Rapat Kerja Bersama Damang Kepala Adat

Pansus II DPRD Kapuas Gelar Rapat Kerja Bersama Damang Kepala Adat
Ket Foto : Suasana rapat kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, bersama Damang Kepala Adat, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kapuas, kemarin. FN-Setwan Kapuas.

Kuala Kapuas (FastNews) – Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menggelar rapat kerja dengan para damang kepala adat di daerah setempat, kemarin.

Rapat kerja berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD kabupaten setempat, dalam rangka terkait pembentukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Rapat yang juga diikuti pihak eksekutif dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie dan dihadiri sejumlah anggota Pansus.

Darwandie mengatakan, salah satu Raperda yang digodok oleh pihaknya ini adalah Raperda yang erat hubungannya dengan tugas kedamangan.

Karena menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Raperda tersebut pertama adalah memberikan perintah kepada masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adatnya.

Termasuk, lanjut wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecematan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini,  Raperda itu juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya.

“Khususnya dalam rangka mengelola, pemanfaatan kawasan hutan adat dan kawasan hutan adat yang dikuasai secara perseorangan,” katanya.

Untuk itu, ia mengimbau para damang kepala adat di daerah setempat segera merencanakan pembentukan kelompok masyarakat hukum adat (MHA).

Dijelaskannya, bahwa damang kepala adat agar menjadi patron di dalam pembentukan masyarakat hukum adat baik di tingkat desa dan kecamatan.

“Oleh karena itu pak damang, walau pun perda ini belum diketok, apalagi sudah diketok agar segera bekerja untuk merencanakan pembentukan kelompok masyarakat hukum adat di desa itu, berikut pencanangan kawasannya,” demikian Darwandie.

Sebagaimana diketahui masyarakat hukum adat adalah merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu.

Mereka memiliki sejarah asal usul, pranata, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan sumber daya alam dan simbol-simbol adat. (Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *