Seorang Pengedar Sabu di Kapuas Berhasil Diringkus Polisi

Seorang Pengedar Sabu di Kapuas Berhasil Diringkus Polisi
Ket Foto : Barang bukti sabu

Kuala Kapuas (FastNews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pengedar sabu asal Kecamatan Timpah, dengan barang bukti sebanyak 23 paket sabu siap edar.

“Benar, pelaku MI (46) telah kita amakan di Mapolres Kapuas, beserta barang buktinya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Kamis (30/5/2024).

Pelaku MI ditangkap petugas di kediamannya, pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa adanya perlawan.

Dari hasil penggeledahan di kediam pelaku MI, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dengan berat brutto + 11,80 gram, satu buah dompet kecil warna hitam motif bunga, satu buah dompet kecil warna merah, satu pack plastik klip merk SM, satu buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan, satu buah timbangan digital warna hitam, satu unit HandPhone dan uang tunai sebesar Rp.350.000 yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku MI akan dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *