Pj Bupati Kapuas Harapkan Sosialisasi Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Pj Bupati Kapuas Harapkan Sosialisasi Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Bermanfaat Bagi Masyarakat

 

Kuala Kapuas (FastNews) – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, mengharapkan kegiatan sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi semua unsur masyarakat di Kabupaten Kapuaskelalaian.

Sehingga dapat lebih mengetahui pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dapat menjadi perhatian dalam menghindari kelalaian,” Kata Pj Bupati Erlin Hardi, di Kuala Kapuas, Senin (10/6/2024).

Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Erlin juga mengharapkan seluruh unsur yang hadir pada hari ini bisa berperan aktif untuk melihat, memberikan saran, masukan, hingga memberikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal itu khususnya Dinas Lingkungan Hidup.

“Sehingga bisa menjadi perhatian kita semua dalam bagaimana menghindari hal-hal yang dapat merusak lingkungan kita,” katanya.

Menurutnya, dalam rangka melakukan perlindungan dalam lingkungan hidup, setiap orang memiliki hak dan peran dalam mengajukan pengaduan terhadap macam-macam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Jika kita berbicara tentang lingkungan hidup, hal seperti pencemaran dan perusakan ini mungkin saja terjadi, yang mana tentunya hal ini harus kita lakukan secara menyeluruh dari unsur terkecil, mulai dari Kepala Desa, Lurah, dan sampai ke provinsi untuk dapat melihat hal ini secara menyeluruh,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Karolinae, dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan terkait lingkungan dan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan,

“Sosialisasi ini diadakan demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penanganan pengaduan perusakan lingkungan hidup dengan peserta sosialisasi yang berasal dari 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Dadahup, Pulau Petak, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, dan Basarang dengan jumlah peserta sebanyak 277 orang,” demikian Karolinae.

Turut hadir dalam acara pembukaan sosialisasi tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, para Kepala OPD terkait, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, para Damang, Mantir Adat, Tokoh Masyarakat, Narasumber Sosialiasasi, serta undangan lainnya.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *