Kuala Kapuas (FastNews) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah mencatat berdasarkan data kategori kerawanan narkoba tahun 2023, dari total 231 desa/kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan, terdapat 84 desa/kelurahan masuk kategori bahaya kerawanan narkoba di daerah setempat.
Terkait itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas, Yunabut melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, Syahlan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegahnya agar dapat terus ditekan.
“Juga kepada dinas/badan/instansi serta para stakeholder lainnya untuk mengambil peran dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata Syahlan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2024).
Menurut dia hal ini penting dilakukan, demi menyelamatkam generasi muda di Kabupaten Kapuas agar terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Mengingat, lanjut dia berdasarkan data rekapitulasi desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas berdasarkan kategori kerawanan narkoba tahun 2023 itu, hampir separuh desa/kelurahan sudah terkontaminasi dengan narkoba.
“Tepatnya, di 111 desa/kelurahan atau sekitar 48 persen dari 231 desa/kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas,” tuturnya.
Sebelumnya, ia juga menyampaikan kategori kerawanan narkoba, terdapat 84 desa/kelurahan masuk zona bahaya, 26 desa/kelurahan zona waspada, dan siaga ada 1 desa/kelurahan.
“Sedangkan, sisanya 120 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kapuas masih dalam kategori aman,” pungkasnya. (RZ)