Kuala Kapuas (FastNews) – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, bersama Disarpustaka kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, melakukan studi kaji Naskah Kuno (manuskrip) di Balai Layanan Perpustakaan DPAD DI Yogyakarta, Kamis (27/6/2024).
“Saya bersama sejumlah Kadisarpustaka Kabupaten/Kota dan Plh.Kadispursip Kalteng dan rombongan tekun pelajari tentang Naskah Kuno pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Istimewa Yogyakarta,” kata Kadis Sarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat, usai kunjungan.
Naskah Kuno atau manuskrip yang bernilai penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan menjadi kajian bagi Kadisarpustaka Kabupaten/Kota di Kalteng.
Terungkap diskusi yang dipandu Kepala Balai DPAD DIY Dewi Ambarwati, bahwa Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 6 ayat 1 (b) masyarakat berkewajiban untuk menyimpan, merawat, melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarakannya ke Perpustakaan Nasional.
Sedangkan perlindungan naskah kuno lanjut Suwarno Muriyat, merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi naskah nusantara kepada masyarakat di dalam maupun luar negeri.
“Tindaklanjut dari studi kaji ini, kami akan bersinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dengan membuat kesepakatan bersama MoU, juga pro-aktif mendaftarkan naskah kuno, pendampingan dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Serta, sambungnya, mempublikasikan naskah kuno/nusantara sebagai implementasi sumber pengetahuan dan budaya dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS).(Red)