Kuala Kapuas (FastNews) – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
Kunjungan ini dalam rangka bertujuan untuk mengkaji data terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, yaitu Ardiansah, Yohanes, dan Evan Rahman Sahputra.
Rombongan dari DPRD Kabupaten Kapuas disambut oleh Agus Sofan, Sekretaris DPUPR Kota Depok, beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dibahas secara mendalam.
Agus Sofan menjelaskan bahwa di Kota Depok, kewenangan terkait PBG berada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), sementara DPUPR bertanggung jawab atas penerimaan pendapatan daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti UPT Perbengkelan dan UPT Penyedotan Tinja.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara usulan dinas, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dicantumkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Agus Sofan menyatakan bahwa Perda PBG harus memastikan bahwa bangunan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat. Untuk itu, dibentuk tim ahli dan tim teknis yang bertugas untuk meneliti setiap bangunan sebelum izin diberikan. Penggunaan e-katalog dalam proses kegiatan juga diakui sangat mendukung efektivitas dan efisiensi tanpa mengurangi kualitas bahan.(Red)