Kejari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi

Kejari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi
Ket Foto : Kejari Kapuas menggiring dua tersangka Tepikor Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022, untuk dibawa ke rumah tahanan kelas II B Kuala Kapuas, Selasa (9/7/2024). FN-Red

Kuala Kapuas (FastNews) – Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pada Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022.

“kami menetapkan dua tersangka, yaitun EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV.Sentratecs dan BSW Selaku direktur CV.Sentratecs,” kata Kajari Kapuas Luthcas rohman melalui kasi intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, di Kuala Kapuas, Selasa (9/7/2024).

Bahwa pada tahun  2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dengan  nilai Kontrak sebesar Rp.838.000.000.

Yang mana bahwa dari hasil lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022.

Keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh BAPPEDA, oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. Sentratecs tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.

“Tersangka EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut,” terangnya.

Bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS, dilakukan atas sepengetahuan dan se izin tersangka BSW sebagai direktur CV. Sentratecs.

Akibat perbuatan Para Tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan Teknis Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk perkembangan kota persiapan calon Daerah Otonom baru dalam pembangunan rumah sakit Pratama Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Tahun Anggaran 2022 Nomor : 780/01/LHPKKN/Insp-Kps.2024 Tanggal 29 Februari 2024 negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96.

 Atas perbuatan para tersangka tersebut, akan dikenakan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat dilakukan penahanan, dimanaaAlasan dilakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP alasan dilakukan Penahanan antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” demikian Lucky Kosasih Wijaya.(Red)