Kuala Kapuas (FastNews) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menyampaikan Surat Bupati Kapuas nomor 200.1.4.4/239/Kesbangpol.2024 mengenai pelaporan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Surat Bupati tertanggal 11 Juli 2024 tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dan ditujukan kepada pimpinan ormas yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, Yunabut, menjelaskan bahwa surat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pada pasal 10, yang menyatakan bahwa ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap ormas.
“Pengurus ormas wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan PP 58 Tahun 2016, pasal 8 dan 9,” kata Yunabut, Selasa (16/7/2024).
Karenanya, lanjut dia untuk kepentingan pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan ormas di wilayah Kabupaten Kapuas, diminta kepada pimpinan ormas untuk melaporkan keberadaan kepengurusannya atau memperbaharui data kepengurusannya.
Ormas dapat melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Surat Keputusan kepengurusan di daerah, Fotokopi Akte pendirian yang memuat AD/ART dan program kerja.
Data lampiran pelaporan dapat disampaikan ke Kantor Badan Kesbangpol Kapuas melalui WhatsApp atau langsung ke kontak person atas nama Sastera (HP/WA 081348555068) atau Ahmad Suryadinata (HP/WA 085387134914). Semua pelayanan pelaporan keberadaan ormas tidak dipungut bayaran (GRATIS). (RZ)