Erlin Hardi Sudah Ajukan Penguduran Diri Sebagai Pj Bupati Kapuas

Erlin Hardi Sudah Ajukan Penguduran Diri Sebagai Pj Bupati Kapuas
Ket Foto : Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi.

Kuala Kapuas (FastNews) – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, sudah mengajukan penguduran dirinya ke Pemprov Kalimantan Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) sebagai Pj Bupati setempat.

“Saya bergerak sesuai aturan. Terakhir itukan tanggal 17 Juli, dan ini (usulan pengunduran diri) sudah saya sampaikan ke provinsi dan ke Kemendagri,” kata Pj Bupati Erlin Hardi, di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (17/7/2024).

“Jadi kita tunggu ya, inikan usulan pengunduran diri masih diproses. Artinya kami tetap menjabat sebagai Pj Bupati sampai dengan adanya Pj yang baru,” tambahnya.

Penguduran diri orang nomor satu di kabupaten setempat ini, karena adanya kabar Erlin Hardi akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas 2024. 

Erlin menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas akan tetap berjalan seperti biasa.

“Artinya, meskipun saya maju (Pilkada), tetapi karena tugas sebagai Pj saya tidak boleh mencampur adukkan itu. Itu prinsipnya,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai perahu atau partai politik yang akan mengusungnya, Erlin tersenyum dan enggan memberikan detail lebih lanjut.

“Kalau sudah begini, itu ya pertimbangkan sendiri lah,” ucapnya sambil tertawa penuh hangat.

Adapun diketahui Erlin Hardi merupakan Kepala Disperkimtan Kalteng yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Kapuas sejak bulan September 2023 lalu untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah sembari menunggu terlaksananya Pilkada 2024 serentak.

Mengingat, aturan para Pj Bupati yang akan bertarung di Pilkada harus mundur dari jabatannya sebagai Pj Bupati. Ini mengacu pada surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.

Dalam surat tersebut, dijelaskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, maupun Pj Wali Kota.

Juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Selain itu, pelantikan Pj pengganti bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *