Kuala Kapuas (FastNews) – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III tahun sidang 2024, Senin (22/7/2024).
“Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas adalah sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahunan,” kata Pj Bupati Erlin Hardi, dalam sambutannya.
Dengan memperhatikan isu dan permasalahan bidang sosial, ekonomi, infrastruktur dan tata kelola pemerintahan di kabupaten setempat, maka telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 yang diharapkan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.
Penyusunan RPJPD dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD dan RKPD dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024-2025.
Adapun visi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 adalah menuju kabupaten sejahtera yang maju, unggul, mandiri dan berkelanjutan dengan misi yakni mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya dan religius.
Kemudian, tambahnya, mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif, berdaya saing dan berketahanan serta pengelolaan Sumber Daya Alam, lingkungan dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dengan penting dan strategisnya dokumen RPJPD ini sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun, maka kami berharap semoga dapat dibahas bersama untuk menghasilkan keluaran yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas,” demikian Erlin Hardi.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra, dengan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy bersama Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah kabupaten setempat.(Red)