Kuala Kapuas (FastNews) – Satuan Reser Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali berhasil membekuk dua pelaku lagi komplotan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curamor) di wilayah setempat.
“Benar, dua pelaku AD dan MS kami amankan di dua tempat berbeda. Keduanya ini, merupakan komplotan pelaku WP yang terlebih dahulu kita amankan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, di Kuala Kapuas, Jumat (2/8/2024).
Kedua terduga pelaku ini, ditangkap petugas dari hasil pengembangan terhadap pelaku WP yang saat ini sudah ditahan di rumah tahan Polres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk pelaku AD warga Kecamatan Dadahup ini, ditangkap petugas pada Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Sedangkan MS warga Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung, ditangkap petugas pada Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB di sebuah mess Koperasi Kapuas Mandiri (KKM) Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup.
Pelaku AD dan MS melakukan tindak pidana curanmor diketahui pada Rabu 30Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, di jalan Pemuda Km. 20,5 RT. 003 Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak.
“Pelaku mengambil motor milik korban Muh Ridwan di teras rumah Kost-kostan yang sedang terparkir pada saat korban istirahat malam dan baru mengetahui pada saat korban bangun tidur setelah korban keluar menuju teras rumah Kost-kostan sudah tidak melihat motornya lagi, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat,” katanya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, lanjutnya, mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan kost-kosan dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu sekitar kurang lebih 15 meter, kemudian memutus kabel kontak sepeda motor tersebut dan dihidupkan langsung di bawa kabur.
Pelaku WP, AD dan MS juga melakukan Curanmor di Global mess plasma Kecamatan Mantangai, dengan sepeda motor Revo warna hitam dan barang bukti belum di temukan.
“Untuk pelaku WP dan AD, juga melakukan curanmor di Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung sepeda motor jenis YAMAHA/2PV tahun 2015 warna Putih Nopol Nopol KH6113 BT, di PT.UAI Desa Dadahup sepeda motor jenis Honda Scopy warna Hitam, Desa Dadahup G1 sepeda motor Jenis Honda Beat Warna Putih Biru belum ditemukan BBnya,” terangnya.
Kemudian, TKP Jalan Jawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan TKP Desa Pulau Telo sepeda motor Honda Beat warna Hitam juga belum ditemukan BBnya oleh petugas.
Atas perbutan kedua pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor.(Red)