Kuala Kapuas (FastNews) – Sebanyak 155 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi 17 Agustus 2024.
“Dari 155 orang tersebut, ada enam orang yang bebas langsung. Untuk yang lainnya masih menjalani pidana disana (Rutan),” kata Kepala Rutan Kapuas, David Anderson, di Kuala Kapuas, Sabtu (17/8/2024).
Hal ini disampaikannya, usai menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang berlangsung di Stadion Olahraga Panunjung Tarung jalan Maluku Kuala Kapuas.
Pemberian remisi kepada warga binaan di Kabupaten Kapuas merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa tahanan. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik dan berusaha memperbaiki diri selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan dapat semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik, tidak hanya selama menjalani masa tahanan, tetapi juga setelah kembali ke masyarakat. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan dorongan moral bagi warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Pemberian remisi ini juga bertujuan untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan ke dalam masyarakat. Dengan perilaku yang semakin baik, diharapkan mereka dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan sosial mereka. Selain itu, remisi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memulai hidup baru dengan semangat yang lebih positif dan meninggalkan masa lalu yang kelam.
“Melalui remisi ini, para warga binaan dapat menjadi individu yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat serta tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” demikian David Anderson.(Red)