BPBPK Siap Bersinergi Dengan BPBD Kabupaten/Kota di Kalteng

BPBPK Siap Bersinergi Dengan BPBD Kabupaten/Kota di Kalteng
Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib saat kegiatan Rakor

Palangka Raya (FastNews) – Dalam rangka kesiapsiagaan penanganan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2025, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, siap bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota guna memantapkan penanganan dan pengendalian Karhutla.

Kesiapsiagaan tersebut salah satunya menyusun anggaran dana untuk rencana kegiatan pengendalian dan penanggulangan Karhutla di tahun 2025 mendatang.

Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib mengatakan bahwa penanganan dan pengendalian Karhutla dapat dilaksanakan lebih awal menjelang musim kemarau, agar persiapan SDM, anggaran dan sarpras bisa dilaksanakan lebih awal. Sehingga ketika mulai terjadi Karhutla, sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan penanggulangan Karhutla sudah siap.

“Pada tahun 2024 ini, upaya pengendalian Karhutla semakin baik, baik dari segi perencanaan operasinya dengan melaksanakan perencanaan bersama-sama dalam penentuan daerah sasaran operasi pengendalian dan penanggulangan karhutla, khususnya dalam penentuan lokasi Pos Lapangan yang diaktivasi oleh Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalteng,” kata Ahmad Toyib, di Palangka Raya, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, sambungnya, perlu persiapan perencanaan pengendalian Karhutla mundur satu tahun ke belakang, sehingga sinergisitas antara provinsi dan kabupaten/kota, mulai dari perencanaan anggaran dan lokasi sasaran pengendalian Karhutla semakin baik.

Toyib juga menyebut, BPBD kabupaten/kota berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, BPBD dimandatkan sebagai koordinator upaya penanggulangan Karhutla. Oleh karena itu, BPBD kabupaten/kota agar optimal mendukung kepala daerah dalam mengimplementasikan Inpres 3 Tahun 2020 yang menginstruksikan setidaknya 8 hal kepada Bupati/Wali Kota untuk menyusun Perda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Kabupaten/Kota.

“Delapan hal tersebut yakni untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten/Kota sebagai koordinator dalam penanggulangan karhutla, mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin terutama pada BPBD dan anggaran BTT, sebagai Komandan Satgas Penanggulangan Karhutla.

“Kemudian, mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian memiliki SDM dan Sarpras; melaksanakan penanggulangan karhutla yang menjadi tanggung jawabnya, memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan penanggulangan karhutla yang menjadi tanggung jawabnya, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan karhutla, dan melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan karhutla ke Mendagri, Menteri LHK, Kepala BNPB dan Gubernur,” jelasnya.

Disampaikan pula, Rekomendasi Tindak Lanjut dari Rakornis tersebut agar Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Satgas Pengendali Karhutla Kabupaten/Kota yang bersifat ad hoc sepanjang tahun. Satgas Pengendali Karhutla wajib membentuk kesekretariatan yang disebut Posko Krisis Karhutla. Ketika status keadaan darurat bencana karhutla ditetapkan, maka Satgas Pengendali Karhutla diaktivasi menjadi Satgas Penandanganan Darurat Bencana Karhutla sehingga tidak ada tumpang tindih komando.

“Saya sampaikan juga agar masing-masing BPBD Kabupaten/Kota memantapkan usulan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2025 dengan memperhatikan penetapan KUA-PPAS tahun 2025. Khusus untuk usulan sarana-prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, masing-masing BPBD Kabupaten/Kota memantapkan proposal usulan ke Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng,” pintanya.

Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah memantapkan kompilasi usulan dari BPBD Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan RKP DBH-DR tahun 2025.

“Jika dipandang perlu, akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk memantapkan rencana usulan kegiatan tahun 2025 yang bersumber dari DBH-DR,” tandasnya.(Red)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *