Kuala Kapuas (FastNews) – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, mensosialisasikan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, Kamis.
“Saya berharap agar perangkat daerah dapat memanfaatkan moment sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan dapat memanfaat data kependudukan sebagaimana mestinya,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison, dalam sambutannya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa data kependudukan dapat menjadi pertimbangan dalam tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, juga dapat menjadi pertimbangan untuk alokasi anggaran, serta menjadi pertimbangan diberbagai aspek lainnya,
“Dalam pembangunan demokrasi dapat digunakan sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala desa,” katanya.
Kegiatan sosialisasi pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Raison juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada para narasumber yang berkenan menyampaikan materi sosialisasi, sehingga pemanfaatan data kependudukan dapat bermanfaat sesuai aspek pemanfaatannya.
Sementara hadir pada kegiatan tersebut, unsur Forkopimda, Kepala Disdukcapil, Jaya, para narasumber sosialisasi, para staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kapuas, serta para camat.(Red)