Seorang Residivis Curanmor di Kapuas Kembali Dibekuk Polisi

Seorang Residivis Curanmor di Kapuas Kembali Dibekuk Polisi
Ket Foto : Pelaku IW beserta barang bukti curiannya satu unit sepeda motor berhasil diamnakan Polres Kapuas, Rabu (11/9/2024). FN-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (FastNews) – Tidak betuh waktu lama, satuan reserse criminal Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian bermotor di wilayah setempat.

“Dapat laporan adanya curanmor, Resmob Satreskrim Polres Kapuas langsung gerak cepat memburu pelaku, hitungan jam pelaku bisa diamankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui, Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, di Kuala Kapuas, Rabu (11/9/2024).

Pelaku sendiri diketahui lelaki berinisial IW (27). Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola, Kalimantan Selatan.

Dimana diketahui curanmor terjadi di Jalan Trans Kalimantan tepatanya disebuah warung di kawasan jalan Jepang) Desa Pulau Telo Baru, RT 001 Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan di pinggir jalan kawasan Berangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel,” kata Abdul Kadir Jailani.

Pelaku IW pun diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya langsung dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil introgasi, pelaku IW ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2019 yang lalu,” katanya.

Sebelumnya, Kasatreskrim juga membeberkan kronologi kejadian curanmor, yakni pada saat korban AE (17) pemilik motor, berada di warung untuk membayar biaya box karaoke.

Tiba-tiba pelaku yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban yang terparkir di depan warung tersebut, dengan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor korban.

“Merasa kehilangan, korban langsung melapor dan kami pun segera tindaklanjut hingga tidak lama pelaku bisa kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” demikian Abdul Kadir Jailani.(Red)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *