OPD di Kapuas Diintruksikan Wajib Gunakan Digitalisasi Arsip

OPD di Kapuas Diintruksikan Wajib Gunakan Digitalisasi Arsip
Ket Foto : Pj Bupati Kapuas, Darliansjah, menyerahkan laptop kepada Kepala Disarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat, belum lama ini. FN-Disarpustaka Kapuas.

Kuala Kapuas (FastNews) – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Darliansjah, mewajibkan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kades/Lurah, Korwil Bidang Pendidikan dan Kepala UPT Puskesmas di daerah setempat, untuk melakukan digitalisasi arsip.

“Kita ingin mewujudkan tata kelola Pemkab Kapuas yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Pj Bupati Darliansjah, di Kuala Kapuas, Minggu (6/10/2024).

Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, melalui surat instruksi nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Instruksi yang ditanda tangani secara digital oleh Pj. Bupati Kapuas menegaskan jika penerapan digitalisasi arsip melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan kabupaten setempat dalam berkorespondensi pada internal maupun eksternal.

Mewajibkan untuk berkorespondensi bebas kertas terhadap surat dinas keluar, serta arsip yang tercipta sebelum menggunakan aplikasi SRIKANDI wajib segera dialihmediakan.

Darliansjah menegaskan jika tiap perangkat daerah fokus untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) salahsatunya adalah pencapaian Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.

“Adapun digitalisasi arsip harus sejalan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pempedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI),” katanya.

Sementara itu, Kadisarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat menerangkan, bahwa hingga awal Oktober ini ada sebanyak 18 Dinas/Badan, 7 Kecamatan, 7 Bagian di Setda dan 1 UPTD Labkesda telah melakukan korespondensi bebas kertas menggunakan aplikasi SRIKANDI.

“Instruksi Bupati Kapuas tentang Digitalisasi Arsip hendaknya menjadi pemacu bagi Kepala Dinas/Badan, Camat, Lurah/Kades, Kepala UPTD Puskesmas dan Korwil Bidang Pendidikan se-Kabupaten Kapuas untuk memulai menerapkan korespondensi bebas kertas,” katanya.

Disarpustaka Kapuas tiap hari kerja siap memberi pendampingan pengelolaan arsip dan aplikasi secara gratis. Bahkan sejak Kamis (3/10/2024) lalu pihaknya telah menambah jam layanan hingga pukul 20.00 WIB.

“Selain pendampingan Aplikasi SRIKANDI, kami juga siap membantu masyarakat dalam Layanan Pengelolaam Aplikasi Keluarga (LAPAK), Pojok Baca Digital (POCADI), Spot Baca, Cafe Literasi dan Pemutaran Film Dokumenter di studio mini Disarpustaka, prioritas bagi para peserta didik dan pendidik,” demikian Suwarno Muriyat. (Red)