Kuala Kapuas (FastNews) – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyampaikan enam buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat, dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun siding 2025,agar dapat dibahas dan menjadi Peraturan daerah (Perda), Selasa (4/3/2025).
“Rancangan Perda yang disampaikan ini, merupakan dasar dalam pelaksanaan tugas kami serta stakeholder terkait yang sudah tentu akan menjadi landasan hukum,” kata Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam sambutannya.
Dengan harapan, sambungnya, dalam mengambil keputusan nanti tidak diluar kontek manfaat dan sesuai dengan visi misi “Kapuas Bersinar” yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kapuas.
Adapun enam buah Raperda yang diajukan tersebut, diantaranya Raperda Penyelenggaraan Cadangan Ketahanan Pangan, Pengelolaan Perikanan Darat, Pemberian Insentif dan Investasi.
Kemudian, Raperda Perubahan kedua atas Perda nomor 10 Tahun 2010, tentang Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyambut baik adanya pengajuan enam buah Rapaerda yang diajukan oleh Pemkab Kapuas, agar dapat dibahas dan menjadi Perda.
“Dengan adanya enam buah Raperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Ditambahkan, DPRD kabupaten setempat, akan segera melakukan pembahasan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kapuas, untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sekali lagi, semoga Raperda yang diajukan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” demikian Ardiansah.(Red)