Kuala Kapuas (FastNews) – Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang resedivis pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) berinisial AN (30) warga asal Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
“Pelaku diamankan petugas pada Minggu (9/3) sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Senin (10/3/2025).
Tertangkapnya pelaku AN, berawal dari laporan seorang korban perempuan ibu rumah tangga berinisial MR (38) warga Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, kendaraan roda dua miliknya berserta barang berharga lainnya raib digondol pelaku AN.
Dalam keterangan korban, kejadian berawal MR dan AN berkenalan melalui media sosial Facebook berlanjut di medsos Whatsapp sekitar kurang lebih setengah bulan yang lalu. Kemudian, berlanjut dengan berjanjian ketemuan pada Minggu (9/3) sekitar pukul 13.00 WIB, di Taman Askari Kuala Kapuas.
Korban bersama anak laki-lakinya yang berumur 4 tahun menggunakan kendaraan bermotor roda dua miliknya berangkat dari rumah menuju lokasi tempat bertemunya pelaku dan korban di taman tersebut.
Sementara seorang laki-laki yang tidak tahu namanya tersebut, AN ini mengaku datang dari Palangka Raya menggunakan Travel. Setelah korban dan pelaku bertemu pelaku membawa korban menggunakan kendaraan bermotor roda dua milik korban sampai ke hotel Anggrek.
Setelah itu, korban dan pelaku hendak mencari makan di sekitar pasar, ketika mau berangkat dengan posisi sudah berboncengan diatas kendaraan bermotor roda dua milik korban, MR memberitahukan bahwa jaket anaknya tertinggal di kamar Hotel tersebut, dan kemudian korban kembali ke kamar hotel tuntuk mengambil jaket anaknya dengan pelaku, dan anak korban masih menunggu duduk diatas kendaraan bermotor roda dua milik korban tersebut.
“Ketika korban kembali mendapati sudah tidak melihat kendaraan bermotor roda dua miliknya, dengan anak korban yang sudah ditinggalkan sendirian di depan hotel,” terangnya.
Selain motor, sambungnya, barang-barang berharga lainnya yang disimpan oleh korban di dalam box sepeda motor tersebut berupa handphone, uang tunai sebanyak Rp. 1.200.000,-, satu buah cincin emas 99 seberat 5 gram, juga turut dibawa kabur oleh pelaku AN.
“Atas perbuatan pelaku AN tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.100.000,-, dan melaporkan ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi akan menjerat pelaku AN dalam Pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara diatas lima tahun.(Red)