Polisi Bongkar Gudang Minyakita Palsu di Bogor

Polisi Bongkar Gudang Minyakita Palsu di Bogor
Ket Foto : Pengungkapan gudang pengemasan MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). ist

Bogor (FastNews) – Polres Bogor membongkar gudang pemalsu minyak goreng Minyakita di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Gudang tersebut menjadi tempat mengumpulkan minyak curah, lalu dikemas dengan kemasan menyerupai Minyakita.

Hasilnya, Minyakita palsu itu kemudian dijual dengan harga Rp 15.600 kepada distributor. Bukan hanya itu, pelaku pun mengurangi takaran minyak dalam kemasan.

Seharusnya, minyak kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml. Namun, nyatanya kapasitas di Minyakita palsu itu dikurangi demi meraup keuntungan.

Bukan hanya itu, pelaku pun mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Seharusnya, minyak kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml. Namun, nyatanya kapasitas di Minyakita palsu itu dikurangi demi meraup keuntungan.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagaimana diedarkan, seharusnya berat bersih itu 1 liter, tetapi oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung. Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di-packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

“Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” katanya.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga menjual minyak goreng dengan harga di atas ketentuan.  Hal tersebut membuat harga Minyakita di pasaran tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp 13.500, tetapi pelaku menjualnya dengan harga Rp 15.600.

“Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET. Sesuai aturan pemerintah, harga Minyakkita adalah Rp 15.700, tetapi faktanya bisa Rp 17.000 sampai Rp 18.000,” katanya.(Red)