Kuala Kapuas (FastNews) – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, segera membentuk tim khusus untuk mengevaluasi keaktifan aparatur sipil Negara (ASN) di daerah setempat.
“Ada beberapa OPD yang pegawainya bahkan pejabat eselon III tidak aktif bekerja sebagai ASN,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, di Kuala Kapuas, Rabu (12/3/2025).
Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, menindaklanjuti laporan mengenai adanya ASN yang tidak aktif melaksanakan tugasnya.
Menurut Bupati Wiyatno, ASN tersebut tidak disiplin, jarang masuk kantor, bahkan sudah berbulan-bulan tidak hadir.
“Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat untuk mengawasi keaktifan ASN tersebut,” katanya.
Tim ini akan bekerja di bawah pengawasan Wakil Bupati Kapuas, Dodo. Jika hasil evaluasi menemukan ASN yang tidak aktif, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi ringan bisa berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pemberhentian tidak hormat,” tegas Wiyatno.
Meski demikian, ia berharap tim juga berupaya melakukan komunikasi dengan ASN yang tidak aktif sebelum menjatuhkan sanksi.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalteng ini, menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keadilan di lingkungan kerja, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di antara pegawai yang aktif dan tidak aktif.
“Bahkan ada yang berbulan-bulan tidak masuk kantor. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial, karena ASN yang rajin bekerja tidak mendapatkan penghargaan, sementara yang tidak aktif tidak mendapat hukuman,” demikian Wiyatno.(Red)