DPRD Kapuas Bentuk Tiga Pansus Raperda

DPRD Kapuas Bentuk Tiga Pansus Raperda
Ket Foto : Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, pengumuman nama-nama anggota Pansus enam Raperda, Rabu (12/3/2025). ist

Kuala Kapuas (FastNews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membentuk tiga panitia khusus (Pansus) guna menggodok enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat.

“Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan terhadap enam Raperda yang diajukan agar dapat menghasilkan regulasi yang lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas,” kata Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, di Kuala Kapuas, Rabu (12/3/2025).

Hal itu disampaikan oleh politisi dari Partai NasDem ini, setelah menggelar rapat paripurna pengumuman nama-nama anggota tiga Pansus tersebut, yang terdiri atas perwakilan dari masing-masing fraksi di DPRD setempat.

Adapun nama-anam anggota Pansus yang terlibat diantaranya, Pansus I membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat.

Anggota Pansus terdiri dari, Abdurahman Amur, Algrin Gasan, Fraksi Golkar, Agustinus Gerung, Wahyono, Fraksi PDIP, Bardiansyah, I Nyoman Salop, Yetty Indriana, Fraksi Gerindra, Kusmanto, Saferaniansyah, Fraksi PAN, Ahmad Baihaqi, Hj Sringatin, Fraksi PKB, Lawin, dan Sutarno Fraksi gabungan.

Selanjutnya, Pansus II membahas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet.

Dengan anggota Pansus II terdiri dari, Rusyda, Septi Purnama Sari, Fraksi Golkar, Syarkawi H Sibu, Thosibae Limin, Fraksi PDIP, M. Yusuf, Fraksi Nasdem, Hj Hairiyah, Yunaningsih, Fraksi Gerindra, Ahmad Zahidi, Suprianto, Fraksi PAN, Arhensa Mullah Muhammad, dan Fahmi, Fraksi gabungan.

Kemudian Pansus III membahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Dengan anggota Pansus III Abdullah, Rahmad Jainudin, Fraksi Golkar, Didi Hartoyo, Franco B Dehen, Fraksi PDIP, Sera Sintanola, Eli Setiadi, Fraksi NasDem, Bendi, I Made Pasek, Fraksi Gerindra, Indah Ayu Lestari, Ilham, Fraksi PAN, Suhartono, Lisna Mariatun, Fraksi PKB, dan Peniana Fraksi gabungan.(Red)