Kuala Kapuas (FastNews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan sebanyak 8 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor, 2,73 gram dari tangan seorang pengedar di daerah setempat.
“Benar anggota kita mengamankan seorang pelaku inisial M (41) warga Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, pada Jumat (7/3) lalu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Sabtu (15/3/2025).
Ditangkapnya pelaku M, berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah setempat, terhadap sering adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku M.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan, dan benar adanya. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti sebanyak 8 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 2,73 gram,
Kemudian, lanjutnya, satu buah timbangan digital yang dugunakan untuk menimbang sabu, uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu tersebut, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
Setelah berhasil mengamankan pelaku M dan sejumlah barang buktinya, petugas langsung membawa pelaku M ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian Hengky Prasetyo.(Red)