19 ABK dan Satu Nahkoda Kapal Asal Jateng Ditangkap Ditpolairud Polda Kalsel

19 ABK dan Satu Nahkoda Kapal Asal Jateng Ditangkap Ditpolairud Polda Kalsel
Ket Foto : Nakhoda kapal dijadikan tersangka dalam pidana menggunakan alat tangkap cantrang. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (FastNews) – Direktorat Perairan dan Udara Kepolisian Daerah (Ditpolairud Polda) Kalimantan Selatan, mengamankan sebanyak 19 orang anak buah kapal (ABK) dan satu nakhoda berinisial WJ asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) di perairan Timur Laut Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Mereka ditangkap, diduga telah melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Timur Laut Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

“Kapal KMN Mina Pangestu yang kami amankan pada Selasa (22/4) didapati menggunakan jaring ikan jenis cantrang, ada 2,4 ton ikan hasil tangkapan di dalamnya,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, Sabtu (26/4/2025).

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud menjerat tersangka dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Andi Adnan menjelaskan penindakan terhadap tindak pidana perikanan atau destructive fishing itu berawal dari keluhan nelayan lokal yang resah akibat adanya aktivitas nelayan dari luar wilayah Kalsel di perairan Kotabaru menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan dan tidak ramah lingkungan.

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Jeremyas Putranto bersama personel KP. Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri menindaklanjuti informasi masyarakat itu dengan langsung melakukan penangkapan.

“Saat operasi penindakan, ada empat kapal nelayan yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, namun tiga kapal melarikan diri hanya KMN Mina Pangestu berhasil kita tangkap,” jelasnya.

Dalam pengawasan dan patroli di perairan selatan pulau Kalimantan itu, Ditpolairud Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanah Bumbu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

Andi Adnan menegaskan penindakan terhadap kapal dengan alat tangkap yang dilarang, terus digencarkan untuk mencegah dan menyelamatkan sumber daya kelautan dari kerusakan.(ANT)